Pewajaran Dari Ketidakwajaran (Tukang Parkir Ilegal)
PEWAJARAN dari ketidakwajaran di negeri
kita ini seakan semakin semarak saja.
Banyak masyarakat yang belum tahu
bagaimanacara meletakkan jiwa sosial
mereka, embel-embel jiwa sosial seperti
memenjarakan masyarakat di dalam labirin
kebiasan buruk. Jiwa sosial yang semu
tersebut secara tidak langsung
mengkonstruksi keadaan dan memberikan
kesempatan untuk melakukan pewajaran
pada suatu hal yang tidakwajar. Contoh
kecil di negeri kita ini yakni berkaitan
dengan parkir, coba kita perhatikan
mengapa di sekeliling kita seringkali macet
selain volume kendaran yang semakin
banyak, hal ini juga disebabkan ruas
jalanan yang dirasa semakin menyempit,
lantas mengapa ruas jalan semakin
menyempit ?apabila kita perhatikan
salahsatu penyebabnya adalah
menjamurnya kendaraan yang terparkir di
sisi jalan seperti pepatah mengatakan
“Ada gula ada semut” berarti ada
kendaraan yang terparkir maka disana ada
tukang parkir.
Permasalahan tidak sampai itu saja para
tukang parkir ini beberapa ada yang
memiliki surat izin pengelolaan parkir, ada
pula yang masa pengelolaannya sudah
habis bahkan yang lebih parah ada tukang
parkir yang tidak memiliki surat izin
pengelolaan parkir. Lantas bagaimana
dengan tukang parkir yang masa
pengelolaanya sudah habis, apakah mereka
bisa dikategorikan pelanggaran? Sudah
barang tentu hal tersebut merupakan
sebuah pelanggaran administrative bahkan
dapat juga dikategorikan sebagai korupsi
kecil karena memanfaatkan jabatan palsu
sebagai tukang parker untuk mencari
keuntungan pribadi, padahal tidak
terdaftar sebagai tukang parker resmi. Di
beberapa tempat kita juga sering kali
menemukan tukang parker dengan gaya
semeraut, tidak menggunakan seragam
tukang parkir, dan tempat parkir yang
sembarangan bahkan di tempat tertentu
yang tidak diperbolehkan, mereka
diindikasikan sebagai preman atau
penguasa illegal atas suatu daerah. Apabila
kita perhatikan hal tersebut merupakan
motif baru tindakan premanisme, namun
dengan cara lembut yakni dengan menjadi
tukang parkir ilegal.
Perspektif masyarakat sendiri terhadap
permasalahan tukang parkir illegal ini
cenderung apriori (masa bodo), mungkin di
benak mereka hal ini merupakan suatu
yang wajar sehingga mereka dengan
mudah memberikan uang seribu atau dua
ribu kepada tukang parkir yang entah uang
tersebut akan disetorkan sebagai
pendapatan daerah atau untuk keuntungan
pribadi semata, terlebih lagi dengan tukang
parkir yang sering dilabelkan sebagai
preman, daripada mereka melakukan
tindakan criminal salahsatunya seperti
memalak, hal ini juga menjadi salah satu
pertimbangan mengapa masyarakat
cenderung apriori dengan dalih menjaga
keseimbangan keadaan terutama
menghindari tindakan premanisme.
Namun
di satu sisi jika hal ini terus dibiarkan maka
cepat atau lambat akan menghambat
penghasilan daerah karena setoran parkir
yang mengalir tidak semestinya.
Masyarakat disini seharusnya memiliki
sikap skeptis (meragukan) terhadap status
tukang parker tersebut terlebih lagi apabila
mereka tidakmenggunakan seragam parkir,
tukang parkir yang menggunakan seragam
saja belum tentu terdaftar sebagai tukang
parkir resmi apalagi yang tidak
mengenakan seragam. Apabila hal ini
dijadikan sebuah kewajaran oleh
masyarakat sama saja seperti mengakui
keberadaan mereka yang akibatnya bukan
hanya volume kendaraan yang semakin
meningkat tapi tukang parkir illegal juga
meningkat.
Tukang parkir illegal dapat diibaratkan
sebagai orang yang menderita sakit parah
dan tidak mungkin menghampiri ambulan
untuk kerumahsakit, melainkan ambulan
itu sendiri harus menghampirinya dan
membawa penderita ke rumah sakit.
Pengibaratan ini dimaksudkan cara
mereduksi tukang parkir illegal.
Pengibaratan tersebut juga sejalan dengan
Teori Sibernetik yang dikemukakan oleh
Talcott Parsons bahwa keseimbangan ini
akan tercipta apabila ada arus informasi
dari atas ke bawah dan ada arus ketaatan
dari bawah ke atas, makadari itu dengan
mengadopsi teori tersebut peran
pemerintah terutama Dinas Perhubungan
disini hendaknya melakukan himbauan
sekaligus melakukan pemeriksaan
kelapangan terhadap tukang parkir, bahkan
melaksanakan pengurusan surat izin
pengelolaan parker secara langsung
dengan cara menghampiri pelaku atau
membuka stand pengurusan surat izin
pengelolaan parker dengan begitu arus
informasi yang didatangkan langsung akan
berdampak pada arus ketaatan terhadap
usahapemerintahtersebut. Apabila
dibandingkan dengan usaha himbauan saja
tanpa terjun langsung ke lapangan, arus
informasi tersebut lebih cenderung akan
mendapatkan penolakan. Memang jika kita
perhatikan penangan tersebut terksesan
pemerintah harus lebih gencar melakukan
usaha penertiban tukang parkir illegal
tersebut secara langsung, namun untuk
kebaikan bersama mengapa tidak?
Komentar
Posting Komentar